Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana, Desak Pemerintah SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien


Foto/ Advokat Kondang Herry F.F Battileo, S.H.,MH

Waitabula, (6/9/2025) – Herry F.F Battileo, S.H.,MH Pendiri LBH Surya NTT, Ketua DPC PERADI Oelamasi Sekaligus Ketua Dojo Kempo LBH Surya NTT selaku kuasa hukum dari Apliana Wenyi Djari, secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk menghentikan proyek pembangunan jalan yang melintasi tanah milik kliennya. Desakan ini disampaikan menyusul tidak adanya dialog dan proses hukum yang sesuai sebelum pengerjaan proyek dimulai.


Herry, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek jalan tersebut merupakan tanah milik sah Apliana Wenyi Djari, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 182 Tahun 1987. Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada kesepakatan maupun pemberian ganti rugi yang layak dari pemerintah setempat kepada pemilik tanah.


“Kami meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya segera menghentikan aktivitas pembangunan yang melanggar hak kepemilikan warga. Proses pembangunan tanpa persetujuan dan musyawarah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” ujar Herry Battileo dalam pernyataannya, Sabtu, (6/9/25).


Ia juga mengingatkan bahwa kliennya berhak menggugat secara hukum jika pemerintah tetap melanjutkan proyek tanpa menyelesaikan masalah terlebih dahulu. “Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melayangkan somasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan,” tambahnya.


Surat keberatan sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Sumba Barat Daya beserta jajarannya, dengan tembusan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, DPRD SBD, serta camat dan lurah setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah.


Pembangunan jalan yang dimaksud diduga kuat telah mengabaikan prosedur pengadaan tanah yang semestinya, termasuk pemberian kompensasi yang adil kepada pemilik lahan. Masyarakat setempat berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti surat kuasa hukum tersebut dan menyelesaikan sengketa secara bijaksana.

Lebih baru Lebih lama