7 Tahun Tanpa Keadilan, Keluarga Korban Tuntut Polres Maluku Barat Daya Bertindak!

 

Foto/ Advokat Jhon Daniel Samurwaru, S.H


Kupang, 28 Agustus 2025 – Sudah tujuh tahun berlalu, namun kabut tebal masih menyelimuti kasus pembunuhan Adolpis Samurwaru. Keluarga korban menuding penyidik Polres Maluku Barat Daya (MBD) lamban dan tidak profesional, hingga menyebabkan kasus yang terjadi pada 10 Oktober 2018 di Pulau Roma itu mandek tanpa kejelasan.


Jhon Daniel Samurwaru, S.H., keluarga korban sekaligus pengacara yang menangani kasus ini, menyatakan kekecewaannya yang mendalam. "Sampai detik ini, tidak ada perkembangan berarti. Saksi-saksi kunci belum pernah dipanggil atau diperiksa. Kami seperti berteriak di dalam ruang kosong, tidak ada respon," ungkapnya dengan nada kesal, Kamis (28/8/2025).


Janji penyidik untuk menindaklanjuti ternyata hanya isapan jempol belaka. Jhon mengungkapkan bahwa pada awal Maret 2025, ia telah diminta untuk membuat surat permohonan tindaklanjut. Surat tersebut telah dikirimkan, namun hingga lima bulan kemudian (hingga Agustus 2025), tidak ada tanggapan atau pemberitahuan apa pun dari Polres MBD.


"Yang paling memprihatinkan, kami bahkan tidak pernah sekali pun menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Ini jelas pengabaian dan melanggar prosedur," tegas Jhon.


Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Perkapolri No. 12 Tahun 2009, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala, minimal satu bulan sekali, baik diminta maupun tidak. Ketiadaan SP2HP ini semakin memperkuat dugaan tidak transparannya proses penyidikan.


"Lambatnya penanganan kasus ini sangat tidak manusiawi bagi kami sebagai keluarga. Kami mempertanyakan komitmen dan profesionalisme penyidik di Polres Maluku Barat Daya. Apakah ada niatan serius untuk mengungkap kasus ini? Atau justru dibiarkan tenggelam?" tandasnya.


Keluarga besar korban mendesak Kapolres Maluku Barat Daya untuk turun tangan dan mengambil alih pengawasan penyidikan ini. Mereka menuntut agar semua saksi segera diperiksa dan proses hukum dilakukan secara transparan dan adil untuk mengakhiri tujuh tahun penantian panjang tanpa keadilan.


Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Polres Maluku Barat Daya belum membuahkan hasil.

Lebih baru Lebih lama